MANAJEMEN KEUANGAN II - Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya - Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Senin, 30 Mei 2016

EKSPANSI: KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI

MANAJEMEN KEUANGAN II
EKSPANSI: KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan II Di Semester Empat
Prodi S1 Manajamen
Disusun Oleh :
                       1.      Muhammad Machfiru Rozaqi / 5130014008
                       2.      Ilma Ainushofa A / 5130014024
                       3.      Yusi Nur Irmalia / 5230014007
                       4.      Chyntia Ayu Agusetyani /  5230014013
                       5.      Hariyanto / 5230014015


Dosen Pembimbing :
NINNASI MUTTAQIN,S.M.B,M.SM


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 201
 
 
 
BAB 1
PEMBAHASAN
 
 
EKSPANSI
Ekspansi perusahaan disebut juga dengan Perluasan Perusahaan. Hal ini diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :

 
1.       Konsolidasi
          Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

Tujuan Konsolidasi antara lain:
Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang.
Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :
1.      Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.
2.      Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.
 
Alasan mengapa perusahaan melakukan Konsolidasi ?
        Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan-lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
 
1.      Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.

2.      Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
 
3.      Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
 
4.      Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
 
5.      Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
 
22.  Merger
              Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
-        Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
-    Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
-        Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
 
Tujuan Merger antara lain:
1.      Diversifikasi untuk pertumbuhan.
2.      Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya.
3.      Perluasan, penyempurnaan, atau komplementasi lini produk.
4.      Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
5.      Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
6.      Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
7.      Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
8.      Memperbaiki manajemen.
9.      Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.

Syarat Merger:
     Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1.   Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse.
2.   Kecukupan modal
3.   Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4.   Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Merger:
-    Kelebihan Merger
     Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
-    Kekurangan Merger
     Merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).

Alasan mengapa perusahaan melakukan Merger ?
Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
1) Pertumbuhan atau diversifikasi 
2) Sinergi
3) Meningkatkan dana
4) Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
5) Pertimbangan pajak
6) Meningkatkan likuiditas pemilikMelindungi diri dari pengambilalihan

3.      Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Tujuan Akuisisi antara lain:
1)      Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2)      Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3)      Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4)      Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5)      Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6)      Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7)      Mengurangi atau menghambat persaingan
8)      Mempertahankan kontinuitas bisnis.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
       Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a)      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b)      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c)      Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d)     Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

       Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
 
Alasan mengapa perusahaan melakukan Akuisisi ?
Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1.      Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2.      Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3.      Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4.      Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5.      Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
 Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan berdasarkan :
1) Inisiatif Bank yang bersangkutan
2) Permintaan Bank Indonesia
3) Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif Bank yang bersangkutan maupun atas inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan BI.

Tata cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
a.       Direksi Bank yang akan merger menyusun rencana merger yang disetujui Komisaris, berisi tentang nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger serta tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger dan rancangan perubahan Anggaran Dasar.
b.      Alasan masing-masing Direksi Bank yang melakukan merger atau Akuisisi;
c.       Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi kepada Direksi Bank yang akan diakuisisi.
d.      Menyiapkan Neraca, Perhitungan Laba Rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku dari semua Bank yang akan merger. Jika merger Bank dengan bank lain yang tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana Merger memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari Bank hasil Merger.
e.       Hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
-          Neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan,
-          perkiraan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank setelah merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independent serta administrative lainnya seperti status karyawa
-          hak-hak pemegang saham minoritas,
-          susunan gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris dan sebagainya.

 
KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
Ekspansi perusahaan disebut juga dengan Perluasan Perusahaan. Hal ini diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
1.      Konsolidasi
Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. 
2.        Merger
        Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
3.       Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.

 
DAFTAR PUSTAKA

WARRANT DAN KONVERTIBEL

MANAJEMEN KEUANGAN II
WARRANT DAN KONVERTIBEL

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan II Di Semester Empat
Prodi S1 Manajamen
Disusun Oleh :
                       1.      Muhammad Machfiru Rozaqi / 5130014008
                       2.      Ilma Ainushofa A / 5130014024
                       3.      Yusi Nur Irmalia / 5230014007
                       4.      Chyntia Ayu Agusetyani /  5230014013
                       5.      Hariyanto / 5230014015

Dosen Pembimbing :
NINNASI MUTTAQIN,S.M.B,M.SM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 201
 
 
 
BAB I
PEMBAHASAN

A. Pengertian Warrant
 
    Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Warrant juga merupakan  surat berharga yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham/surat berharga dari penerbit waran tersebut dengan harga tertentu. Waran biasanya merupakan instrumen jangka panjang, karena tanggal jatuh temponya umumnya lebih dari setahun. Waran mirip dengan opsi call/beli. Namun masa berlakunya waran biasanya tahunan, sedangkan masa berlakunya opsi call/beli biasanya bulanan. Lebih jauh lagi, waran biasanya diterbitkan dan dijamin oleh perusahaan, sedangkan opsi adalah instrumen pertukaran dan tidak diterbitkan oleh perusahaan. Waran adalah hak (bukan kewajiban) kepada pemiliknya untuk membeli saham biasa pada harga pelaksanaan (exercise price) tertentu dan jangka waktu tertentu. Biasanya waran diberikan secara cuma-cuma kepada pembeli saham yang baru diterbitkan tersebut. Waran ini dapat diperjualbelikan layaknya saham.Akan tetapi bila harga saham kedepan justru berada pada level dibawah harga IPO misal Rp 1500. Maka jangan wujudkan hak waran tersebut. Karena bila diwujudkan lalu kerika dijual akan membuat anda menjadi Rugi.
 
    Keputusan untuk mengambil waran ini amat tergantung dari ekspektasi dari investor itu sendiri. Bila investor mempunyai ekpektasi bahwa saham BBNI akan melesat kedepan maka segeralah ambil waran tersebut. Akan tetapi bila investor mempunyai ekspektasi yang pesimistis akan BBNI maka sebaiknya waran tersebut tidak diambil oleh investor. Selain itu pengetahuan investor untuk melakukan valuasi saham juga amat menentukan dalam berinvestasi di waran ini. Bila investor mempunyai valuasi saham BBNI kedepan berada pada harga wajar lebih besar dari Rp 2.200 maka sebaiknya investor mengambil waran tersebut. Lalu misalkan valuasi dari investor tersebut menunjukan bahwa harga wajar BBNI adalah berada lebih rendah dari Rp 2200, maka sebaiknya investor tidak mengambil waran tersebut. Untuk itulah analisa yang cermat merupakan kunci sukses dalam berinvestasi di watan. Warrant adalah pemberian jaminan hak kepada shareholder untuk membeli saham pada waktu tertentu atau periode yang akan datang atas kecenderungan harga. Berdasarkan definisi diatas warrant dapat dikatakan sebagai option atau call option, karena pemberian hak kepada shareholder untuk membeli asset atau stock. warrant adalah satu-satunya perjanjian jumlah penjualan secara tertulis. Lagi pula, warrant tertulis oleh issuer dalam pesanan untuk menjual saham, dimana option dapat ditulis oleh seluruh pedagang pasar untuk menjual saham terkrmuka di bursa. Terakhir, meskipun warrant dan option adalah alat-alat perdagangan di pasar, warrant biasanya dikeluarkan oleh issuers. warrant dianggap sebagai produk cash market, karena diperdagangkan seperti saham.
 
       Namun demikian, covered warrant memiliki beberapa kesamaan karakteristik dengan derivatif, di antaranya adanya leverage dan memiliki nilai yang tergantung pada harga underlying asset yang ditetapkan. Terdapat dua jenis waran, yaitu equity warrant dancovered warrant. Equity warrant memberikan hakkepada pemiliknya atas saham Emiten atau Perusahaan Publik pada harga yang telah ditentukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Waran adalah hak bukan kewajiban jadi investor boleh saj tidak meneksekusi hak ini umumnya investor akan mengeksekusi waran apabila harga eksekusi waran ada dibawah harga pasar. Jika investor tidak memiliki dana untuk mengeksekusi waran tersebut atau tidak tertarik untuk meneksekusi investor dapat menjual waran tersebut di bursa efek. Waran yang diperjual belikan di bursa saham  dapat kita kenali dari kode W yang ada di belakang kode saham.
Masa hidup waran enam bulan atau lebih. Masa hidup waran di mulai dari tanggal waran tersebut dicatatkan di bursa efek sampai tanggal terakhir penembusan (redemption) waran. Naik turn harga waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh turun naiknya harga saham.
 
Karakteristik Warrant
  1. Exercise price (X)  adalah harga yang telah tertera pada warrant. Pemegang warrant dapat membeli sejumlah lembar saham pada harga ini. Seperti telah dibahas pada teori option, pemegang warrant hanya akan menggunakan hak-nya jika harga saham di pasar (S) lebih tinggi dari exercise price (X). pada dasarnya hanya ada satu exercise price pada suatu warrant. Namun demikian, ada juga warrant yang memiliki exercise price yang semakin tinggi (stpped exercise price). Misalnya, untuk warrant dengan maturity 10 tahun untuk 5 tahun pertama exercise price-nya adalah 10.000,- dan untuk 5 tahun kedua exercise price-nya naik menjadi Rp. 15.000,- stepped-up exercise price ini digunakan untuk mendorong pemilik warrant untuk segera menukarkan warantnya dengan saham jika nilai perusahaan meningkat dan diperkirakan akan terus meningkat.
  2. Expiration Date Meskipun ada beberapa warrant yang tidak memiliki batas usia, pada umumnya warrant memiliki tanggal jatuh tempo. Misalnya warrant dengan usia 10 tahun, pemegang warrant ini hanya memiliki hak membeli saham pada harga yang telah ditetapkan selama 10 tahun. Jika selama 10 tahun tersebut harga saham (S) tidak pernah melebihi exercise price (X), pemegang warrant tidak akan pernah menikmati keuntungan dari exercise warrant. Seperti halnya stpped-up exercise price, expiration date juga merupakan alat bagi perusahaan penerbit warrant untuk memaksa pemegang warrant melakukan exercise. Misalnya sehari menjelang expiration date harga sahamlebih tinggi dari exercise price, pemegang warrant tidak punya pilihan lain kecuali segera menggunakan haknya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari kenaikan harga saham yang lebih tinggi lagi.
  3. Detachability Meski dijual bersama obligasi atau sekuritas lainya (attached), warrant dapat diperjual belikan secara terpisah dari sekuritas tersebut. Jadi pemodal memiliki alternative untuk menjual warrant sendiri, obligasi sendiri, atau kombinasi keduanya. Non-attachable warrant adalah warrant yang tidak dapat dijual secara terpisah. Warrant semacam ini hanya dapat dipisahkan dari sekuritas induk jika warrant diexcercise (ditukar dengan saham).
  4. Exercise ratio menyatakan berapa lembar saham yang dapat dibeli pada exercise price untuk satu lembar warrant. Misalnya, exercise ratio 2 berarti 1 warant dapat digunakan untuk membeli 2 lembar saham pada exercise price.

Keuntungan Membeli Warrant
  1. Membeli warrant seperti menabung. Perbedaanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjual belikan, sedangkan warrant dapat diperjualbelikan. Selain itu warrant bias diubah menjadi saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuanya memberikan penghasilan ganda, terutama warrant yang menyertai obligasi. Disamping itu, akan dapat bunga obligasi, kelak setelah warrant dikonversi menjadi saham, akan mendapatkan deviden dan capital gain.
  2. Dengan membeli satu paket obligasi yang disertai warrant, berarti investor akan mendapat penghasilan dari dua sumber, yaitu dari bunga obligasi dan dari deviden saham biasa. Akan tetapi, hanya pemegang warrant yang menggunakan haknya, yang akan menerima deviden. Pemegang obligasi yang disertai warrant kemungkinan akan mendapat keuntungan dari capital gain.
 
 
Resiko Investasi Warrant
  1.  Investor (pembeli warrant) akan menerima bunga yang lebih rendah.
  2. Kesempatan mendapatkan capital gain hilang.
  3. Merunya EPS (earning per shar/pendapatan per saham).
  4. Penambahan jumlah saham yang beredr juga akan menurunkan EPS.

Pendapatan Yang Diperoleh Investor Warrant
  1. Bunga warrant yaitu Pendapat berupa bunga akan diperoleh investor yang membeli warrant yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi, otomatis investor akan mendpatkan bunga. Obligasi yang disertaiwarant yang bias dikonversi menjadi saham sewaktu-waktu mendatang, tidak berpengaruh terhadap hak investor atas bunga obligasi.suku bunga obligasi yang disertai warrant biasanya lebih rendah dari suku bunga bank. Bunga diperoleh sebagai imbalan pembelian obligasi, maka ketika investor memutuskan membeli obligasi, akan mendapatkan bunga yang pembayaranya tergantung perjanjian yang disepakati bersama. Dalam praktiknya, ada yang menawarkan pembayaran bunga, bulanan, semesteran, atau tahunan.
  2. Konvertibel adalah Surat berharga konvertibel (convertible securities) adalah obligasi atau saham preferen atau penerbitan hutang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah lembar saham biasa sesuai dengan keinginan pemiliknya. Salah satu ciri terpenting adalah berapa banyak saham yang akan diterima oleh pemilik konvertibel jika ia memutuskan akan menukarkan miliknya. Cirri ini didefinisikan sebagai rasio konversi (conversion ratio) dan ia memberikan hak kepada pemilik konvertibel untuk menukarkan surat berharga dengan sejumlah saham yang ditetapkan. Berkaitan dengan ratio konfersi adalah harga konversi (conversion price), yaitu harga efektif yang dibayarkan untuk saham biasa pada waktu konfersi dilakukan. Jadi, pada dasarnya konvertibel sama dengan obligasi yang disertai warrant. Harga konvertibel ditetapkan pada waktu ditetapkan rencana penerbitan obligasi konvertibel.
Penilaian obligasi konvertibel
    Obligasi konversi bisa disamakan dengan obligasi biasa ditambah dengan call option.
Untuk lebih jelas kami sajikan contoh berikut:
  • Selembar obligasi konversi dengan nilai nominal $1000 dapat ditukar dengan 1000 lembar saham perusahaan penerbit obligasi tersebut. Perusahaan memiliki 1000 lembar obligasi konversi, sehingga jika obligasi ini dikonversi semua, maka akan mendapat tambahan 1000 X 1000 atau 1 juta lembar saham baru.
  • Harga obligasi konversi tergantung pada nilai obligasi (bond value) dan nilai konversi (convertion value). Karena terdapat 1000 lembar obligasi konversi dengan nilai $1000, maka nilai utang perusahaan adalah $1 juta. Nilai obligasi sendiri tergantung pada nilai perusahaan penerbit obligasi.
  • Jika nilai perusahaan (hutang ditambah modal sendiri) pada saat obligasi jatuh tempo adalah sebesar $0.5 juta , sedangkan utang perusahaan $1 juta, maka perusahaan dalam kondisi bangkrut sehingga pemilik perusahaan harus menyerahkan seluruh perusahaannya kepada pemberi utang (kreditur). Nilai pasar obligasi adalah $0.5 juta; meskipun nilai buku utang adalah $1 juta , investor yang bijak tidak akan bersedia membeli obligasi tersebut senilai nilai bukunya karena ia tahu bahwa perusahaan hanya dapat membayar $0.5 juta.
  • Jika nilai perusahaan pada saat obligasi jatuh tempo senilai $1 juta, seluruh uang ini akan menjadi pemilik pemegang obligasi karena perusahaan memiliki utang sebesar $1 juta. Maka nilai obligasi adalah $1 juta.
  • Jika nilai perusahaan pada saat obligasi jatuh tempo adalah $2 juta, maka perusahaan harus membayar $1 juta dan sisanya sebesar $1 juta adalah milik pemegang saham. Maka nilai obligasi minimum adalah 0 (jika perusahaan tidak ada nilainya sama sekali) dan nilai maksimum obligasi adalah $1 juta (jika nilai perusahaan sama dengan atau lebih besar dari $1 juta).


 
KESIMPULAN

Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Karakteristik Warrant ada tiga yakni :
  1. Exercise price adalah harga yang telah tertera pada warrant.
  2. Expiration Date adalah beberapa warrant yang tidak memiliki batas usia, pada umumnya warrant memiliki tanggal jatuh tempo.
  3. Exercise ratio menyatakan berapa lembar saham yang dapat dibeli pada exercise price untuk satu lembar warrant.
 
Surat berharga konvertibel (convertible securities) adalah obligasi atau saham preferen atau penerbitan hutang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah lembar saham biasa sesuai dengan keinginan pemiliknya. Salah satu ciri terpenting adalah berapa banyak saham yang akan diterima oleh pemilik konvertibel jika ia memutuskan akan menukarkan miliknya.


 
DAFTAR PUSTAKA