MANAJEMEN KEUANGAN II - Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya - Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Selasa, 24 Mei 2016

PEMBELANJAAN DENGAN LEASING

MANAJEMEN KEUANGAN II
PEMBELANJAAN DENGAN LEASING

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan II Di Semester Empat
Prodi S1 Manajamen
Disusun Oleh :
                       1.      Muhammad Machfiru Rozaqi / 5130014008
                       2.      Ilma Ainushofa A / 5130014024
                       3.      Yusi Nur Irmalia / 5230014007
                       4.      Chyntia Ayu Agusetyani /  5230014013
                       5.      Hariyanto / 5230014015

Dosen Pembimbing :
NINNASI MUTTAQIN,S.M.B,M.SM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 201
 
 
 
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Macam Leasing
 
    Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
     Secara umum  leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
      Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
 
     Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa  
    pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
    bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
    kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
    Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :

 1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
 2. Hak milik benda lease ada pada leasor
 3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Jenis – Jenis Leasing

1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
    Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
   Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
   Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Direct finance lease
    Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
 
b. Sale and lease back
    Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
 
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
    Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
 
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
    Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4. Leveraged Lease
    Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.

5. Cross Border Lease
    Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
 
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
    Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
 
2. Non Independent Leasing Company
    Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
 
3. Captive lessor
    Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
 
4. Lease broker atau packager
    Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
 
Prosedur Mekanisme Leasing
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
  9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. Nama dan alamat lease
  2. Jenis barang modal yang diinginkan
  3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
  4. Syarat – syarat pembayaran
  5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
  6.  Biaya – biaya yang dikenakan 
  7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.

Keuntungan Sewa Guna Usaha ( Leasing )
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
Alasan Perusahaan Memilih Leasing
1. Leasing meningkatkan arus kas (cash flow)
    Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
2. Leasing mempertahankan sumber pembiayaan yang lain.
    Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
3. Leasing memudahkan proses upgrade barang modal.
   Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
4. Leasing menghemat biaya operasional
   Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
5. Leasing menyediakan bunga tetap
    Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
6. Leasing menyediakan pilihan
    Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
7. Leasing membantu mengasuransikan inflasi
   Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
8. Leasing membantu perusahaan
    Dapat membantu perusahaan dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian beberapa barang modal sekaligus.
9. Leasing memberikan flexibilitas
   Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
 
10. Leasing memberikan keuntungan pajak
     Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
Kaitan Akuntansi, Arus Kas dan Leasing
  • Langkah I
Menghitung NPV (Net Present Value) aktiva. NPV dihitung dengan mempresent-valuekan seluruh arus kas masuk kemudian diselisihkan dengan present value arus kas keluar. Pada perhitungan NPV, kita gunakan biaya modal sebagai tingkat diskonto.
n
NPV     = ∑ CIFᵼ - COF
               t=1( 1 + k )ᵗ
Dimana :
CIFᵼ       : Cash Inflow pada waktu t yang dihasilkan proyek
K            : Biaya Modal
COF       : Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
N            : Usia proyek
  • Langkah II
Menghitung NAL (Net Advantage to Leasing). NAL adalah penghematan biaya yang timbul karena kita memilih alternative leasing daripada membeli aktiva tersebut.
NAL     = ∑ Ot (1-T) - Rt (1-T) – Dt.T – Vn (1-T) - COF
   t=1        ( 1 + rb )ᵗ                       ( 1 + rb )ᵗ
Dimana :
Ot    : Operating Cash Outflow pada waktu t yang terjadi jika aktu dibeli (tidak leasing). Biasanya terdiri dari Biaya Perawatan dan Asuransi yang pada kontrak lease akan dibayar oleh lessor.
Rt    : Leasing payment tahunan pada waktu t
T    : Tingkat pajak pada penghasilan perusahaaan
Dt    : Biaya depresiasi aktiva pada waktu t
Vn    : Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
COF    : Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
Rb    : Biaya hutang setelah pajak
Rb = kd( 1 – T )
kd    : Biaya hutang sebelum pajak
  • Langkah III
Membuat keputusan, dimana :
Jika NPV > 0 dan NAL > 0, maka aktiva dapat diperoleh melalui LEASING.
 Jika NPV > 0, namun NAL < 0, maka aktiva dapat diperoleh dengan cara MEMBELI.
Jika NPV < 0 dan NAL > 0, jangan dulu menolak aktiva tersebut sebab akan timbul:
ü  NPV + NAL > 0, maka aktiva dapat diterima tapi harus diperoleh dengan cara LEASING.
ü  NPV + NAL < 0, maka aktiva atau proyek tersebut DITOLAK.
ü  Jika NPV < 0 dan NAL < 0, maka aktiva atau proyek tersebut DITOLAK.
 
Evaluasi Leasing
    Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor. Lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah daripada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada umumnya, terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini.
   Perusahaan memutuskan untuk emperoleh bangunan atau peralatan tertentu. Keputusanini didasarkan atas prosedur penganggaran modal yang biasa, dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah dilaksanakan sebelum analisis lease dimulai. Karena itu, dalam analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
    Setelah perusahaan memutuskan memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur, sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
     Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam, dengan menahan laba, atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut. Karena adanya ketentuan kapitalisasi/ pengungkapan dalam FASB #13, maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjamanterhadap struktur modal lessee.
     Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa perusahaan diharuskan untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kebangkrutan. Jadi, sangat tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya utang. Analisis ini, harus membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa memeperhatikan bagaimana sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu sebenarnya dapat saja dibeli dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing merupakan alternative bagi pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara kedua cara pembiayaan itu masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada awal atau akhir tahun.
 
DAFTAR PUSTAKA
  • http://rizzkyyanuar.blogspot.co.id/2011/03/pengertian-leasing.html?m=1 diakses pada hari Minggu 8 April 2016 pukul 21.00 WIB
  • http://mikhaanitaria.blogspot.co.id/2010/04/leasing.html?m=1 diakses pada hari Minggu 8 April 2016 pukul 18.00 WIB
  • http://ddimastuti.blogspot.co.id/2011/11/makalah-manajemen-keuangan-lanjutan.html?m=1 diakses pada hari senin 9 Mei 2016 Pukul 08.30 WIB

Pembiayaan Saham Biasa, Hutang, dan Saham Preferen

MANAJEMEN KEUANGAN II
Pembiayaan Saham Biasa, Hutang, dan Saham Preferen

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan II Di Semester Empat
Prodi S1 Manajamen
Disusun Oleh :
                       1.      Muhammad Machfiru Rozaqi / 5130014008
                       2.      Ilma Ainushofa A / 5130014024
                       3.      Yusi Nur Irmalia / 5230014007
                       4.      Chyntia Ayu Agusetyani /  5230014013
                       5.      Hariyanto / 5230014015

Dosen Pembimbing :
NINNASI MUTTAQIN,S.M.B,M.SM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 201


 BAB 1
PEMBAHASAN
 
1.    Saham Biasa
Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior dalam hal pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Saham biasa ini merupakan saham yang paling banyak dikenal dan diperdagangkan di pasar. Saham merupakan sumber dana utama dari perusahaan dan merupakan bagian dari modal sendiri, dimana terdiri dari :
ü  Modal disetor (nominal)
ü  Agio saham (disagio saham)
ü  Laba ditahan (retained earning)

          a.      Karakteristik Saham Biasa
Ø Hak suara pemegang saham, dapat memillih Dewan Komisaris
Ø Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Ø Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
          b.      Hak-Hak Pemegang Saham Biasa 

          Hak Kolektif :
Ø Mengubah anggaran dasar perusahaan.
Ø Membuat dan mengubah ART perusahaan.
Ø Memilih direksi perusahaan.
Ø Menyetujui dan mengesahkan penjualan aktiva tetap.
Ø Mengadakan merger.
Ø Mengubah jumlah saham biasa.
Ø Menerbitkan surat berharga.
Hak Individual :
Ø Hak suara dalam RUPS.
Ø Menjual saham kepada orang lain.
Ø Memeriksa pembukuan.
Ø Memperoleh sisa penjualan aktiva hasil likuidasi.
c.    Faktor yang dipertimbangkan dalam pembiayaan saham biasa
1)      Pembagian laba
2)      Pengendalian perusahaan
3)      Pembagian resiko.
d.   Evaluasi Saham Dilihat dari Sudut Pandang :
Emiten :
    Keunggulan pembiayaan dengan saham biasa :
§         Tidak membayar dividen tetap (biaya modal).
§         Tidak memiliki tanggal jatuh tempo.
§         Dapat digunakan untuk menyangga kerugian.
§         Lebih mudah terjual dibanding obligasi.
§         Dividen dikenakan pajak yang lebih rendah.
Kelemahan pembiayaan dengan saham biasa :
§         Berkurangnya hak suara pemilik saham lama.
§         Saham lebih banyak memberi hak atas laba.
§         Biaya penerbitan saham lebih mahal dari biaya penerbitan obligasi.
§         Biaya modal dari saham biasa umumnya lebih tinggi dari biaya modal dari  hutang.


Masyarakat :
·           Perusahaan akan terpengaruh karena penurunan laba.
·           Tidak melibatkan biaya tetap.
e.   Metode Penjualan Saham Biasa
1)      Penawaran Penanggungan : menjual saham baru kepada masyarakat melalui bank investasi (under writer) dengan jaminan penjualan 100%.
2)      Standby Agreement : menjual saham baru kepada masyarakat melalui bank investasi dengan jaminan kurang dari 100%.
3)      Penawaran hak murni : menjual saham biasa baru kepada pemilik saham lama tanpa melalui bank investasi.


2.    Hutang
a.    Keputusan Untuk Menggunakan Hutang 
    Dari sudut pandang para pemegang hutang jangka panjang, risiko hutang lebih kecil dibanding saham biasa atau saham preferen. Meskipun begitu, hutang dianggap memiliki keunggulan terbatas dipandang dari segi laba, dan dianggap lemah dipandang dari segi pegadaian.
       Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Dari Segi Resiko, hutang dipandang lebih menguntungkan dibanding saham biasa atau preferen karena hutang memberi prioritas utama dalam hal laba dan juga likuidasi. Hutang juga memiliki masa jatuh tempo yang pasti dan dilindungi oleh akad dalam indenture.
2.    Dari Segi Laba, para pemegang obligasi memiliki hasil pengembalian tetap, kecuali dalam kasus obligasi pendapatan atau surat hutang dengan suku bunga mengambang. Pembayaran bunga tidak bergantung pada tingkat laba perusahaan atau suku bunga pasar yang sedang berlaku.
3.    Dari Segi Pengendalian, pemegang obligasi biasanya tidak memiliki hak suara. Meskipun begitu, jika sampai obligasi dinyatakan tak dapat dibayar, pemegang obligasi dapat mengambil alih kendali perusahaan.
b.   Evaluasi Hutang Dilihat dari Sudut Pandang
Keunggulannya:
1.    Biayanya hutang terbatas. Pemegang obligasi tidak ikut menikmati laba yang sedang melambung.
2.    Hasil pengembalian yang diharapkan biasanya lebih rendah dibanding saham biasa.
3.    Pemilik perusahaan tidak berbagi pengendalian perusahaannya.
4.    Pembayaran bunga hutang bisa dikurangi sebgai beban pajak.
5.    Keluwesan dalam struktur pembiayaan dapat dicapai dengan pencantuman persyaratan opsi tarik dalam indeture obligasi.
Kelemahannya:
1.    Hutang memiliki biaya tetap, jika laba perusahaan mengalami kemunduran tajam, untuk membayar bunga hutang mungkin tidak dapat dipenuhi.
2.    Leverage keuangan yang semakin tinggi memerlukan tingkat laba yang semakin tinggi pula.
3.    Hutang buasanya memiliki masa jatuh tempo yang pasti, dan sewajarnya jika perusahaan harus mampu melunasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
4.    Bobot resiko yang tinggi.
5.    Persyaratan indenture cenmderung lebih panjang dibanding dalam persyaratan hutang jangka pendek.
6.    Ada batasan sampai berapa besar dana dari hutang bisa digali.

3.    Saham Preferen
           a.      Penggunaan Saham Preferen Dalam Keputusan Pembiayaan 
              Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).

      b.    Macam-Macam Saham Preferen :
1.    Saham preferen kumulatif.
Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya. Apabila dalam satu tahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
2.    Saham preferen tidak kumulatif.
Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat prioritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
3.    Saham preferen partisipasi.
Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.
4.    Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks).
Adalah saham preferen yang dapat diukur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan saham biasa.
               Dalam beberapa jenis analisis, saham preferen diperlakukan sebagai hutang. Hal ini terjadi misalnya, dalam analisis yang dilakukan oleh calon pemegang saham, yang mempertimbangkan fuktuasi laba karena adanya beban biaya surat berharga yang tetap. Lain halnya jika analisis dilakukan oleh pemegang obligasi yang sedang mengkaji posisi perusahaan terhadap kemunduran penjualan atau labanya. Karena deviden atas saham preferen tidak digolongkan sebagai kelalaian perusahaan memenuhi kewajibannya. Saham preferen merupakan sebuah sarana peredam yang menyediakan saran kepemilikan tambahan. Bagi para pemegang saham, saham preferen lebih merupakan instrumen yang mendorong leverage seperti halnya hutang. Bagi para kreditor saham preferen merupakan modal tambahan. Jadi, saham preferen ini dapat diperlakukan sebagai hutang atau sebagai kepemilikan tergantung pada segi permasalahan yang dipertimbangkan.
1.             Prioritas terhadap Aktiva dan Laba
            Kita jumpai dua ketentuan yang ditetapkan untuk mencegah agar hak prioritas ini dipatuhi. Pertama ialah bahwa tanpa persetujuan pemegang saham preferen, tidak boleh diterbitkan surat-surat berharga yang mempunyai hak klaim yang lebih tinggi atau sama. Yang kedua ialah adanya laba yang ditahan. Perusahaan  harus memiliki jumlah minimum laba ditahan sebelum dividen saham biasa boleh dibagikan.
2.             Dividen Kumulatif
            Sebagian besar emisi saham preferen selalu memberikan apa yang disebut dividen kumulatif, yang artinya bahwa seluruh dividen saham preferen yang belum terlunasi harus diselesaikan sebelum perusahaan membayar dividen saham biasanya. Fasilitas kumulatif dalam saham preferen merupakan sarana untuk melindungi kepentingan pemegangnya. Seandainya saham preferen tidak memiliki fasilitas kumulatif, dividen saham perusahaan mungkin saja tidak dibayarkan selama beberapa tahun.
            c.       Beberapa Ketentuan yang Kurang Umum
Saham preferen memiliki beberapa ketentuan yang tidak mutlak harus ada dalam setiap bentuk saham preferen, yaitu:
1.         Hak Suara. Kadang-kadang pemegang saham preferen diberi hak suara untuk memilih para direktur perusahan.
2.         Berpartisipasi. Meskipun jarang, ada jenis saham preferen tertentu yang dapat berpartisipasi bersama saham biasa dalam hal pembagian laba perusahaan.
3.         Dana Cadangan Pelunasan Hutang. Beberapa emisi saham preferen mengaharuskan perusahaan menyediakan dana cadangan tertentu dalam jumlah minimum tertentu.
4.         Jatuh Tempo. Kebanyakan saham pereferen tidak pernah ada masa jatuh temponya, yaitu kapan saham itu harus ditebus kembali.
5.         Fasilitas Opsi Tarik. Fasilitas opsi tarik memberi perusahaan emiten untuk menebus kembali saham preferen, seperti halnya obligasi.
6.         Tingkat Dividen Yang Luwes. Para pemegang saham preferen akan menderita kerugian dalam perekonomian yang mengalami inflasi, karena besarnya dividen tetap dan harus menanggung resiko merosotnya nilai saham dipasar.
7.         Saham Preferen Dengan Tingkat Lelang. Baik ARPS maupun saham preferen dengan tingkat lelang mempunyai tingkat deviden mengambang dan keringanan pajak.
          d.      Evaluasi Saham Preferen Dilihat dari Sudut Pandang
Aktivitas menjual saham preferen mempunyai beberapa keunggulan dan kelemahan.
         Keunggulan yang bisa dinikmati oleh pihak perusahaan emiten saham preferen adalah:
1.         Berlawanan dengan obligasi, perusahaan tidak terikat untuk membayar dividen saham preferen.
2.         Sebuah perusahaan yang ingin memperluas usahanya karena tingkat labanya cukup tinggi dapat memberikan laba yang lebih tinggi bagi para pemilik pertama.
3.         Dengan menjual saham preferen, manajer keuangan perusahaan dapat menghindarkan pembagian saham yang merata.
4.         Mengijinkan perusahaan untuk menghindari pemegang saham preferen ikut mengendalikan perusahaan melalui hak suara.
5.         Saham Preferen memungkinkan perusahaan mencadangkan aktiva perusahaan yang bernilai hipotik.
6.         Sifatnya lebih luwes dibandingkan obligasi karena tidak memiliki jatuh tempo dan juga tidak harus disediakan cadangan pelunasan hutang.
Sedangkan kelemahan dari saham preferen bagi pihak perusahaan emiten sebagai berikut:
1.         Pada umumnya saham preferen harus dijual dengan tarif yang lebih tinggi dibanding obligasi.
2.         Dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham preferen tidak bisa dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan.
3.         Biaya saham preferen setelah pajak seringkali sama besar dengan jumlah dividennya.
Bagi investor, saham preferen memiliki beberapa keunggulan seperti berikut:
1.         Saham preferen menghasilkan hasil yang relatif stabil
2.         Pemegang saham preferen lebih diprioritaskan dibanding pemegang saham biasa pada kasus likuidasi
3.         Banyak perusahaan lebih sering menginvestasikan uang dalam saham preferen karena 70 atau 80 persen dari dividen yang diterima tidak terkena pajak
      Bagi investor, saham preferen memiliki beberapa kelemahan seperti berikut:
1.         Meskipun para pemegang saham preferen kurang terpengaruh oleh resiko kepemilikan perusahaan namun hasil pengembalian yang diperoleh sangat terbatas.
2.         Fluktuasi harga saham preferen lebih besar dibanding harga obligasi, tetapi hasil yang diperoleh sering lebih sedikit dibanding bunga obligasi.
3.         Para pemegang saham preferen tidak mempunyai hak paksa atas dividen.
4.         Jumlah akumulatif dividen yang tertunggak, yang diselesaikan dengan pembayaran kas tidak sebanding dengan jumlah yang terhutang.
           e.       Penarikan Kembali Hutang Atau Saham Preferen 
               Hampir seluruh emisi obligasi dan emisi saham preferen memiliki fasilitas opsi tarik sehingga, jika diperlukan dapat dilakukan “paksaan” untuk menarik kembali surat berharga mereka dengan premi opsi tarik.
Arus kas setelah pajak memiliki tiga komponen (diasumsikan bahwa tidak ada biaya-biaya transaksi).
1.    premi opsi tarik.
2.    emisi hutang baru.
3.    tambahan pokok dari hutang.
            Ada dua masalah esensial. Pertama, kita harus mempertimbangkan fakta bahwa penarikan hutang kembali akan sedikit merubah struktur modal perusahaan karena nilai pasar emisi hutang baru melebihi nilai pasar hutang yang ada. Ini biasanya menyebabkan perusahaan memperoleh keuntungan dari segi perpajakan karena leverage. Masalah kedua, hutang yang dapat ditarik sebaiknya tidak dijual dengan harga yang melebihi opsi tarik ditambah premi yang kurang lebih sama dengan pembiayaan penerbitan sewaktu memanfaatkan fasilitas opsi tarik
           f.    Keputusan pembiayaan dengan saham Preferen :
·        Bila laba cukup tinggi (> WACC), perusahaan lebih menguntungkan hutang daripada saham preferen.
·        Bila laba dan penjualan perusahaan berfluktuasi, maka lebih menguntungkan menggunakan saham preferen.
·        Pembiayaan saham preferen tepat bila jumlah hutang sudah cukup tinggi sehingga perusahaan sulit untuk dapat tambahan hutang.
·        Lebih disenangi pemilik saham biasa karena tidak akan merubah pengendalian perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA